JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cilincing dengan cepat berhasil meringkus satu pria tersangka kasus pencurian aki truk trailer di Depo Kontainer HSB.
Adapun tersangka pencurian aki truk trailer yang yang diringkus Polisi tersebut berinisial S (40).
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Wahyudi mengatakan, tersangka melakukan pencurian pada 5 November kemarin sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, truk trailer yang dikemudikan oleh korban, sedang mengantre di penitipan peti kemas Depo Kontainer HSB.
Karena terjadi antrean panjang, akibat adanya kerusakan alat berat, si sopir dan kernet truk trailer mematikan kendaraannya untuk rehat sejenak.
Sekira 15 menit kemudian, setelah antrian sudah mulai bergerak, si sopir bingung karena mesin kendaraannya tak bisa dinyalakan.
"Kemudian sopir turun untuk mengecek bagian Accu (aki) dan ternyata mendapati Accu tersebut sudah tidak ada atau hilang," ujar Wahyudi, Minggu (14/11/2021).
Tak lama si kernet truk trailer melihat tersangka membawa dua aki hendak kabur meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya.
Namun, tersangka dapat lolos dari kejaran korban.
"Kemudian diteriakin maling dan pelaku kabur," kata Wahyudi.
Lalu saat itu juga, korban melaporkan pencurian aki truk trailernya ke Polsek Cilincing.
Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, tersangka S dapat diringkus Polisi tak jauh dari lokasi pencurian.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut," pungkas Wahyudi.
Akibat kelakuannya, tersangka S dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun. (yono)