Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, tersangka S dapat diringkus Polisi tak jauh dari lokasi pencurian.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya dan kemudian dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut," pungkas Wahyudi.
Akibat kelakuannya, tersangka S dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun. (yono)