Tiga Remaja Tersangka Pembunuhan dalam Tawuran Maut di Koja Diringkus Polisi

Sabtu 13 Nov 2021, 05:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dan Kapolsek Koja, AKBP Abdul Rasyid saat menunjukan barang bukti kasus tawuran di Koja yang menyebabkan satu remaja tewas. (foto: yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dan Kapolsek Koja, AKBP Abdul Rasyid saat menunjukan barang bukti kasus tawuran di Koja yang menyebabkan satu remaja tewas. (foto: yono)

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (*)

Berita Terkait

News Update