JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sanksi Tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang kendaraan ditunda oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dari sebelumnya direncanakan pada 13 November 2021 oleh Pemprov DKI Jakarta. Jumat (12/11/2021).
Hal itu berdasarkan kesepakatan rapat antara Polda Metro Jaya-Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (12/11/2021).
"Hasil rapat rencana akan ada penindakan dengan tilang tanggal 3 November besok, pada rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Kombes Sambodo.
Ini alasan penundaan penerapan sanksi tilang, yakni karena lokasi atau bengkel uji emisi dinilai belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan baik mobil dan motor yang ada khususnya di Jakarta.
Kombes Sambodo mengatakan, dalam melaksanakan uji emisi kendaran mobil dan motor dibutuhkan bengkel yang banyak.
"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4. 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia (di atas) 3 tahun yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250 ribu Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500 ribu.
WACANAKAN UJI EMISI SYARA PAJAK KENDARAAN
Sementar itu Polda Metro Jaya mewacanakan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor . Penerapan tersebut sambil menunggu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan, misalnya penetapan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” kata Sambodo, Jumat (12/11/2021).
Meski penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 ditunda, namun Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan secara random kendaraan dalam rangka sosialisasi.
Pada masa sosialisasi jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran. Pemilik kendaraan akan diminta memperbaiki sistem kendaraannya.
“Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang sebagaimana diatur Pergub No 66 Tahun 2020,” katanya.
Selain menunggu aturan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya juga menunda penilangan demi memastikan fasilitas uji emisi yang memadai. Sebab, untuk uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua.
“Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun di mana jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda empat ke atas dan 14 juta sepeda motor,” ujarnya. (*)