JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Keimigrasian mempersilahkan jika ada Warga Negara Indonesia yang menjadi korban pemerasan oleh 48 WN Cina dan Taiwan dengan mengancam foto bugilnya disebar ke medsos. Sabtu (13/11/2021).
Kadiv Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta Godam mengatakan jika ada WNI yang menjadi korban ulah 48 tersangka WNA tersebut agar segera melapor.
“Bagaimana perlu barang kali ada yang dirugikan oleh WNI dari kelompok ini agar segera live chat di website Imigrasi,” ucap Godam dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.
Ia juga menambahkan, pihak Keimigrasian mencatat dari 48 tersangka 44 pria dan 4 cewek, kewarganegaraannya tercatat berasal dari Cina dan Vietnam.
“48 WNA, 44 Orang laki-laki dan 4 perempuan dengan kewarganegaraan Cina dan Vietnam,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan 48 WNA Cina dan Taiwan dibekuk petugas Polda Metro Jaya dan Kepolisian Taiwan di tiga lokasi Jakarta Barat.
Ke-48 WNA tersebut bermodus melakukan pemerasan uang, dengan ancaman foto bugil para korban disebar di dunia maya. Sabtu (13/11/2021).
48 WNA Cina, Taipei, dan Taiwan tersebut terdiri dari 44 Pria dan empat orang cewek.
Semuanya dibekuk di tiga lokasi yakni di Jl. Cengkeh, Jakarta Barat, Ruko Mangga Besar, Jakarta Pusat dan Ruko di Gadjah Mada, Jakarta Barat.
Para korbannya pun rata-rata mayoritas WN Cina dan Taiwan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, modus operandi 48 tersangka tersebut, yakni di China ada sebuah aplikasi Chinese Dating atau aplikasi cari jodoh.
“Aplikasi mencari jodoh aplikasi inilah mencari berkenalan lewat mencari jodoh setelah dekat chatting lebih jauh, point per point orang per orang, mulai melakukan kegiatan seksual sexbyphone suruh buka baju dan kemaluan oleh pelaku di rekam.
"Setelah mereka rekam, mereka kemudian melakukan pengancaman, jika tidak berikan uang korban, mereka menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini terjadilah tindak pidana hukum,” ucap Kombes Auliansyah dalam jumpa persnya.
Ia menambahkan, kejadian tersebut menimpa banyak korban yang rata-rata berasal dari negara Cina dan Taiwan.
“Kemudian di China dan Taiwan banyak korbannya, kami di sini bersama Atase Kepolisian Taiwan berkoordinasi melakukan penyelidikan laporan informasi. Kita temukan tiga tempat kemudian melakukan penindakan mengamankan 48 WN China, Taipei dan Taiwan,” ucapnya.
Polisi mengamankan ratusan handphone berbagai merek untuk melakukan kejahatan.
“Adapun pasal terapkan di Indonesia Pasal UU ITE di sana Pasal 30 Jo pasal 48 atau pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Pasal 35 Jo 51 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE,” papar dirkrimsus. (Adji)