Imigrasi Minta WNI Lapor Jika Ada yang Dirugikan Oleh Komplotan 48 WNA China dan Taiwan

Sabtu 13 Nov 2021, 20:49 WIB
48 WNA China dan Taiwan jadi tersangka atas kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran foto bugil korban. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

48 WNA China dan Taiwan jadi tersangka atas kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran foto bugil korban. (Foto/Poskota.co.id/Adji)

“Aplikasi mencari jodoh aplikasi inilah mencari berkenalan lewat mencari jodoh setelah dekat chatting lebih jauh, point per point orang per orang, mulai melakukan kegiatan seksual sexbyphone suruh buka baju dan kemaluan oleh pelaku di rekam. 

"Setelah mereka rekam, mereka kemudian melakukan pengancaman, jika tidak berikan uang korban, mereka menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini terjadilah tindak pidana hukum,” ucap Kombes Auliansyah dalam jumpa persnya.

Ia menambahkan, kejadian tersebut menimpa banyak korban yang rata-rata berasal dari negara Cina dan Taiwan.

“Kemudian di China dan Taiwan banyak korbannya, kami di sini bersama Atase Kepolisian Taiwan berkoordinasi melakukan penyelidikan laporan informasi. Kita temukan tiga tempat kemudian melakukan penindakan mengamankan 48 WN China, Taipei dan Taiwan,” ucapnya.

Polisi mengamankan ratusan handphone berbagai merek untuk melakukan kejahatan.

“Adapun pasal terapkan di Indonesia Pasal UU ITE di sana Pasal 30 Jo pasal 48 atau pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Pasal 35 Jo 51 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE,” papar dirkrimsus. (Adji)

Berita Terkait

News Update