JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tambahan hukuman tersebut menunjukkan ada fakta hukum memberatkan di persidangan di tingkat banding pada PT DKI Jakarta.
"Fakta tersebut yang tidak menjadi pertimbangan hukum oleh hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN). Itu juga sekaligus menunjukkan bahwa keputusan hakim di PT tidak sependapat dengan putusan hakim PN," tegas Abdul Fickar Hadjar.tambah yang dihubungi di Jakarta, Kamis malam (11/11/2021).
Menurut dia, itulah karenanya hakim di PT menambah hukuman bagi Edhy Prabowo dari 5 menjadi 9 tahun.
Abdul Fickar Hadjar menegaskan, siapapun yang berperkara dan mengajukan banding harus memahami, bahwa setiap keputusan di tingkat banding ada empat putusan.
"Putusan pertama, bisa tetap, artinya keputusan bisa sama dengan putusan di PN. Kedua, keputusan hukumnya bisa berkurang, ketiga keputusan hukumnya bisa bertambah dan keempat, keputusannya bisa bebas," terang Abdul Fickar Hadjar.
Ia menambahkan keputusan hakim di tingkat banding di PT tersebut berdasarkan fakta persidangan yang ada. "Kalau putusan di tingkat banding bertambah berarti hakim di PT menilai rendah putusan PN yang sebelumnya yang memvonis Edhy Prabowo 5 tahun penjara," tutur Abdul Fickar Hadjar.
Namun demikian, menurut Abdul Fickar Hadjar, setiap hakim memang memiliki perspektif sendiri dalam pertimbangan kasus. "Jadi perspektif hakim bisa berbeda baik di PN dan PT dalam melihat fakta persidangan," papar Abdul Fickar Hadjar.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dari semula 5 tahun penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusannya. (*)