JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya parkir liar di Jakarta, membuat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menertibkan penarikan retribusi parkir ilegal di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Parkir ilegal tersebut mematok tarif hingga Rp15 ribu terhadap kendaraan angkutan barang dan Rp12 ribu untuk mobil pribadi yang keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
Kantong parkir tersebut dinyatakan ilegal karena tak mengantongi administrasi lengkap.
"Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, Jumat (12/11/2021).
Wiratama menjelaskan, penarikan retribusi itu dilakukan oleh Koperasi Karyawan PT KBN.
Uang parkir itu ditarik dengan karcis yang dicetak sendiri yang diberikan kepada para sopir.
"Kami telusuri supaya tidak menjadi potensi gangguan di kemudian hari, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah preventif atau prediktif," kata Wiratama.
Berdasarkan penelusuran Polisi yang dilakukan sejak bulan Maret 2021, ditemukan bukti bila penarikan retribusi ini dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT KBN tanpa legalitas lengkap.
Parkir ilegal tersebut sudah berjalan selama 5 tahun.
Namun, baru diketahui adanya praktik ilegal dalam beberapa bulan kebelakang.
"Kita mendapatkan fakta bahwa pihak KBN dan Koperasi KBN belum memiliki kesepakatan satu sama lain untuk menentukan harga atau kupon tersebut," kata Wiratama.
Polisi kemudian mengimbau koperasi yang menjalankan operasional parkir tersebut untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
Hal tersebut untuk memastikan retribusi parkir tersebut diterima juga dapat menjadi pemasukan negara.
"Kami juga fokus lebih mendalam kepada pelabuhan Marunda agar ke depannya menjadi lebih aman dan kondusif," tegasnya.
Sementara, Asisten Manajer Operasional Koperasi Karyawan PT KBN, Sukri mengakui ada kekeliruan dalam mematok tarif parkir.
"Kami siap melakukan perbaikan pada sistem operasional parkir," ucap Sukri.
Dikatakan Sukri, saat ini pihak koperasi masih bernegosiasi dengan KBN perihal tarif parkir.
"Karena kita masih ada negosiasi tarif dengan KBN, jadi sedikit belum ada keputusan tapi kami sudah melakukan kegiatan, kami akui salah," ucap Sukri.
Adapun penarikan retribusi kini sudah berjalan secara resmi sejak Koperasi Karyawan PT KBN mengurus dokumen yang diminta.
Terutama berita acara penyewaan lahan parkir KBM Marunda.
"Kami berterimakasih atas bimbingan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperbaiki kami. Sekali lagi kami memohon maaf," pungkas Sukri. (yono)