Pemberantasan Mafia Tanah Belum Maksimal, DPR Didesak Panggil Menteri ATR/ Kepala BPN

Jumat 12 Nov 2021, 11:34 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyambut Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil saat berkunjung di Mapolda Banten. (foto: rahmat haryono)

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyambut Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil saat berkunjung di Mapolda Banten. (foto: rahmat haryono)

“Banyak masyarakat ini ingin cepat menjual, tidak mau antre, maunya instan, sehingga ikut dalam proses gratifikasi, salam tempel. Praktik seperti ini lah yang ikut membantu mafia tanah tetap beroperasi,” kata dia.

Persoalan mafia tanah diungkap pula oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana yang menyatakan mafia tanah masih ada di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dia mengungkapkan, laporan ke pihaknya banyak soal ini. 

 "Saya masih mendengar sebetulnya, selaku penegak hukum, kita mensertifikatkan tanah sendiri ini sulit. Saya juga bingung. Laporan pengaduan banyak ke kita, betapa sulit mengurus sertifikat. Nggak tahu mengapa sulit," kata Fadil dalam webinar Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Selasa (9/11/2021). 

Fadil menyebutkan, salah satu masalah yang dihadapi di BPN adalah penerbitan sertifikat tanah.

"Masih ada mafia juga di kantor BPN itu bagaimana, begitu sulit, lama, baru keluar. Apakah karena sengaja dibuat sulit agar menghadap atau memang SOP-nya lama," katanya. (*/ys)

Berita Terkait

News Update