Pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
"Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Slamet. (Cr01)