Menegur Tak Dihiraukan, Calo Bus Ditikam Kenek di Terminal Bayangan Kebon Jeruk, Korban Alami Luka Parah, Pelaku Diringkus

Jumat 12 Nov 2021, 04:33 WIB
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, saat pengungkapan kasus. (foto: Cr01)

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, saat pengungkapan kasus. (foto: Cr01)

Pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Slamet. (Cr01)
 

Berita Terkait
News Update