ADVERTISEMENT

Karyawan Bisa Tenang, Portugal Resmi Sahkan UU yang Melarang Perusahaan Menghubungi Pegawainya di Luar Jam Kerja

Jumat, 12 November 2021 13:00 WIB

Share
Ilustrasi Kerja (Foto: lukasbieri/Pixabay)
Ilustrasi Kerja (Foto: lukasbieri/Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PORTUGAL, POSKOTA.CO.ID - Parlemen Portugal setuju untuk mengesahkan undang-undang (UU) perburuhan baru tentang bekerja dari rumah.

Portugal kini juga telah resmi memperkenalkan perlindungan tambahan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan mereka jauh dari lokasi perusahaan.

Melansir dari laman Firstpost, menurut pemerintah Sosialis Portugal aturan baru tersebut merupakan tanggapan terhadap tren lebih banyak staf yang bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19.

Selain itu juga dikatakan melihat manfaat dalam bekerja dari rumah tetapi ingin menyesuaikan undang-undang perburuhan untuk itu.

Peraturan tersebut memberikan hukuman baru bagi perusahaan yang mengganggu privasi staf atau keluarga mereka.

Tak hanya itu saja, pemerintah Portugal juga mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan kompensasi kepada staf untuk biaya terkait pekerjaan yang dikeluarkan di rumah.

Perusahaan dilarang keras untuk menghubungi pekerja di luar jam kantor, kecuali dalam keadaan yang sedang sangat mendesak, aturan baru mengatakan.

Setidaknya setiap dua bulan, staf harus bertemu dengan atasan mereka untuk mencegah isolasi pekerja.

Selain itu, perusahaan harus membayar pekerja untuk pengeluaran pribadi tambahan yang terjadi di rumah, seperti tagihan listrik atau internet.

Anggota parlemen menolak tindakan yang akan memberikan hak kepada pekerja untuk mematikan sistem komunikasi profesional saat tidak bekerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT