ADVERTISEMENT
Kamis, 11 November 2021 10:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID – Polisi melakukan penggerebekan terhadap DJ seksi Sandra Arimbi di Palembang, Sumatera Selatan.
Wanita berusia 28 tahun itu kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan promosi judi online di media sosial.
Promosi judi online itu dilakukan DJ Sandra Arimbi saat sedang asik Live Streaming di media sosial.
Penangkapan DJ Sandra Arimbi juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
“Kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya,” kata Kompol Tri Wahyudi pada Rabu (10/11/2021).
Polisi melakukan penangkapan DJ Sandra Arimbi di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang.
Informasi DJ Sandra Arimbi live di media sosial sambil mempromosikan situs judi online dari para netizen.
Setelah itu pihak kepolisian di Palembang langsung bergerak cepat untuk menciduk sang DJ.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” tutur Kompol Tri.
Kompol Tri juga mengatakan bahwa saat digrebek dan ditangkap DJ Sandra Arimbi tidak mengelak dan bersikap kooperatif.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT