PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID – Polisi melakukan penggerebekan terhadap DJ seksi Sandra Arimbi di Palembang, Sumatera Selatan.
Wanita berusia 28 tahun itu kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan promosi judi online di media sosial.
Promosi judi online itu dilakukan DJ Sandra Arimbi saat sedang asik Live Streaming di media sosial.
Penangkapan DJ Sandra Arimbi juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
“Kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya,” kata Kompol Tri Wahyudi pada Rabu (10/11/2021).
Polisi melakukan penangkapan DJ Sandra Arimbi di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang.
Informasi DJ Sandra Arimbi live di media sosial sambil mempromosikan situs judi online dari para netizen.
Setelah itu pihak kepolisian di Palembang langsung bergerak cepat untuk menciduk sang DJ.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” tutur Kompol Tri.
Kompol Tri juga mengatakan bahwa saat digrebek dan ditangkap DJ Sandra Arimbi tidak mengelak dan bersikap kooperatif.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ucapnya menambahkan.
Saat ditanya, DJ Sandra Arimbi ternyata mengaku bisa mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta dari hasil dirinya yang mempromosikan situs judi online.
“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” imbuh Kompol Tri.
Akibat aksi terlarangnya itu, kini polisi ta hanya menangkap DJ Sandra Arimbi tetapi juga menahannya di sel.
DJ Sandra Arimbi dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.
@otpalembang2021 ado apo ini, dj kito sikok ni #fdjsandraarimby #fypシ #palembang
♬ suara asli - OT_Palembang_sumsel
Bahkan DJ Sandra Arimbi bisa saja mendapat hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. (cr03)