JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh yang telah berpulang, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Di antara empat tokoh itu terdapat almarhum Haji Usmar Ismail, yang dikenal sebagai tokoh perfilman nasional yang berasal dari DKI Jakarta.
Selain itu, tiga tokoh lainnya yang mendapat gelar pahlawan nasional yakni,
1. Almarhum Tombolotutu, dari Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, dari Provinsi Kalimantan Timur.
3. Almarhum Raden Aria Wangsakara, dari Provinsi Banten.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Tanda Kehormatan
Bintang Jasa kepada Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan
Covid-19 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober
2021.
Acara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2021 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono mengungkapkan, secara resmi Presiden Joko Widodo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional masing-masing kepada 4 tokoh pahlawan, dan 300 Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 yang diwakilkan kepada 3 penerima serta diterimakan oleh para ahli waris penerima.
Sedangkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 300 penerima di terdiri dari:
1. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, kepada 223 penerima diwakilkan oleh:
a. Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada
RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali;
b. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, Perawat pada RSUP Dokter Sitanala
Tangerang, Provinsi Banten;
Untuk anda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebanyak 77 penerima, diwakilkan oleh
Almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.
Ludi Prastyono dalam keterangannya mengatakan,
1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan
pengusulan penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tersebut; dan
2. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ia menambahkan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.\
Selain itu, kata Ludi Prastyono, syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau, perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Syarat lainnya, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
"Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, dan pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa," papar Ludi Prastyono.
Ludi Prastyono juga menyampaikan mereka yang mendapat gelar juga memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Sedangkan syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. (johara)