"Ada juga usulan agar pada APBD 2023 nanti diberikan hibah dalam bentuk kegiatan untuk masyarakat Betawi, bukan dalam bentuk anggaran. Tapi ini masih dinamis. Ini saja masih pagu sementara. Apalagi bicara APBD 2023," katanya
"Saya hanya menyuarakan hasil rapat komisi dan pastinya sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku. Jika itu harus hibah dalam bentuk uang, ya dilaksanakan," tutup Mujiyono.
Dia berharap, masyarakat Jakarta bisa menyikapi hal ini secara jernih. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI Jakarta dipastikan patuh pada Perda Nomor 4 Tahun 2015 tantang Pelestarian Budaya Betawi. (deny)