KPK Menetapkan  Kepala Konstruksi Adhi Karya Sebagai Tersangka Proyek Gedung IPDN Minahasa

Rabu 10 Nov 2021, 20:38 WIB
Konferensi pers virtual penetapan tersangka yakni Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko oleh KPK terkait proyek pembangunan Gedung IPDN Minahasa. (youtube official kpk)

Konferensi pers virtual penetapan tersangka yakni Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko oleh KPK terkait proyek pembangunan Gedung IPDN Minahasa. (youtube official kpk)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam proyek itu, Dono bersama tersangka lainnya disangkakan KPK telah merugikan negara sebesar Rp 19,7 milliar.

"Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan," ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2010 ketika ada pertemuan pembahasan rencana pembangunan gedung IPDN salah satunya di Minahasa.

Adapun dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perusahaan konsultan dan perusahaan konstruksi milik BUMN itu yakni Adhi Karya.

Diketahui dalam pertemuan itu telah ada kesepakatan pengerjaan proyek pengerjaan gedung IPDN yang dilakukan oleh pihak Adhi Karya.

Karyoto mengungkapkan, adanya kesepakatan itu disiinyalir berkat adanya pemberian sejumlah fee atau uang pengerjaan proyek gedung IPDN kepada pihak Kemendagri.

"Fee itu dimasukan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi tahun anggaran 2021," ucap Karyoto.

Selanjutnya pada mediao Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Asset Sekertariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Pengajuan itu pun disetujui dan Duddy memerintahkan pantia penerima barang menekan berita acara serah terima barang meski tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Pada November 2011 hingga April 2012, KPK menduga Dono menyerahkan uang dari Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan. KPK menyangkan perbuatan ini telah merugikan negara RP 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar RP 124 miliar," pungkasnya. (cr-05)

News Update