KPK Hibahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp85,1 Miliar Kepada Negara

Selasa 09 Nov 2021, 18:18 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: cr-05)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: cr-05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan atau hibah barang rampasan senilai Rp85,1 milliar kepada Kejaksaan RI hingga ke tingkat Kementerian.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penghibahan barang rampasan hasil korupsi itu dilakukan sebagai upaya KPK dalam mendorong pemanfaatan asset recovery agar lebih bermanfaat.

"Barang rampasan ini dalam wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 milliar," ucap Ali, Selasa (9/11/2021).

Ali menjelaskan, adapun penyerahan barang sitaan itu akan diserahkan kepada beberap Kementerian dan Lembaga diantaranya, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Yogyakarta.

"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," katanya.

Pemgembalian asset negara ini disebut Ali Fikri juga sebagai suatu bentuk upaya KPK untuk memaksimalkan pengembalian asset negara yang telah dinikmati para koruptor.

"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya. (cr-05)

Berita Terkait

Korupsi Musuh Kita Bersama!

Kamis 18 Nov 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update