Sidang Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, 2 Pamen Polri Ini Beberkan Kesaksiannya di PN Jaksel

Selasa 09 Nov 2021, 20:29 WIB
Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (foto: dok. poskota/novriadji)

Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (foto: dok. poskota/novriadji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan unlawful killing laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50, Selasa (9/11/2021).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang dibuka sekitar pukul 10.30 oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara ofline meski ada pula saksi yang hadir.

Tampak saksi yang hadir secara offline di antaranya Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tubagus pun memberikan kesaksiannya tentang latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut.

Usai Tubagus memberikan kesaksiannya, Handik pun memberikan kesaksiannya pula terkait dugaan kasus tersebut.

Adapun sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus sendiri di persidangan di antaranya berawal dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dikatakan bahwa, perkara bermula dari HRS enggan memenuhi panggilan polisi saat dilayangkan surat panggilan.

"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," ujar Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021).

Lihat juga video “Kecelakaan Bus di Cipulir, Detik-detik Penyelamatan Sopir Bus Berlangsung Dramatis”. (youtube/poskota tv)

Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut.

Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.

"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," katanya. (adji)

Berita Terkait

News Update