ADVERTISEMENT

JPU Menuntut Terdakwa Kasus Info Hoax Babi Ngepet di Pengadilan Negeri Kota Depok

Selasa, 9 November 2021 18:37 WIB

Share
Persidangan terdakwa babi ngepet dalam pembacaan tuntutan JPU di depan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (angga) 
Persidangan terdakwa babi ngepet dalam pembacaan tuntutan JPU di depan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Adam Ibrahim alias Adam, 44, terdakwa kasus berita hoax 'babi ngepet', dituntut oleh Jaksa atas menyiarkan berita atau pemberitaaan bohong.

Jaksa Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera menyatakan, Adam Ibrahim Alias Adam (44) dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2021/PN Dpk telah terbukti bersalah menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Perbuatan Adam menurut Alfa Dera sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Alfa Dera saat pembacaan Surat tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Depok, Selasa (9/11/2021) sore.

Alfa sebelumnya menjerat Adam, dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Pertama, Pasal 14 Ayat (1), Atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut.

"Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa itu, hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri. Sebenarnya, seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut, bukanlah babi jadi-jadian melainkan seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp500 Ribu," ungkap Alfa Dera.

Selain itu tnerdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat, sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh Terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang.

"Alasan pelaku ingin membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar, nyata dan ada," ungkapnya.

Perlu diketahui Adam melakukan aksinya diawali saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 02/RW 04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Adapun Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT