Sidang 'Babi Ngepet' Depok Ditunda, Lantaran Salah Satu Majelis Hakim Lakukan Ini

Selasa 26 Okt 2021, 19:44 WIB
Persidangan kasus babi ngepet ditunda karena anggota majelis hakim sedang dinas ke luar. (Foto/angga) 

Persidangan kasus babi ngepet ditunda karena anggota majelis hakim sedang dinas ke luar. (Foto/angga) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sidang pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim dalam kasus penyebaran berita bohong babi ngepet ditunda.

Penundaan itu lantaran salah satu anggota majelis hakim sedang dinas ke luar.

Majelis Hakim tersebut berhalangan hadir adalah Darmo Wibowo.

"Anggota majelis yang bersangkutan tidak bisa mengikuti persidangan hari ini. Kami sudah musyawarah lagi karena ini menyangkut pada substansi agenda keterangan Saudara selaku Terdakwa, yang artinya dari hasil musyawarah itu untuk sidang tidak bisa dilanjutkan pada minggu ini," kata Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/10/2021).

Selanjutnya hakim memutuskan untuk menunda persidangan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/11/2021) dengan agenda yang sama yaitu agenda pemeriksaan terdakwa.

"Karena mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan, maka kami majelis memutuskan persidangan Saudara Adam tidak bisa dilanjutkan hari ini maka dari itu sidang kita tunda Selasa 2 November 2021," ungkapnya.

Selain itu menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera jaksa, jika tidak ada penundaan persidangan, terdakwa seharusnya dapat di hadirkan dalam persidangan hari ini.

"Sudah diupayakan untuk dihadirkan di persidangan, tetapi rutan Cilodong belum mengizinkan dengan alasan keamanan masa pandemi Covid," ungkapnya

Tonton juga video "Jusuf Hamka: Tebarkan Syiar Islam dari Pospol Taman Suropati". (youtube/poskota tv)

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (angga/pkl02) 

Berita Terkait

Jalan Raya Sawangan Langganan Macet

Rabu 27 Okt 2021, 07:30 WIB
undefined
News Update