ADVERTISEMENT

Sidang Lanjutan Kasus Isu Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Menyesal: Selama di Polsek Saya Tak Putus Sholat Sunnah Taubat

Rabu, 3 November 2021 07:03 WIB

Share
Majelis hakim menggelar persidangan kasus babi Ngepet mendengarkan keterangan terdakwa. (Foto/Poskota.co.id/Angga)
Majelis hakim menggelar persidangan kasus babi Ngepet mendengarkan keterangan terdakwa. (Foto/Poskota.co.id/Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Usai dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, sidang isu babi ngepet memasuki babak baru yaitu agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021).

Pada persidangan yang sempat ditunda minggu lalu ini, dipimpin langsung oleh, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, Hakim pembantu Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo, terdakwa Adam Ibrahim (44) tidak dihadirkan dalam persidangan dengan alasan protokol di dalam rutan kelas 1 Cilodong, Depok, persidangan berlangsung secara online.

Dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera memaparkan berbagai macam fakta menarik mengenai jejak digital yang ada di dalam handphone terdawa Adam sebagai salah satu barang bukti.

"Saya tunjukkan satu buah handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini, dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari 2021 pada pukul 23.16 saudara suka menonton video kisah-kisah viral yg heboh di masyarakat seperti menonton berita viral di indonesia," ujar JPU Alfa Dera saat bertanya di persidangan kapada terdakwa Adam.

Selanjutnya pada tanggal 8 April 2021 Jaksa Alfa membeberkan bahwa terdakwa mengakses video di YouTube dengan judul "Warga Depok dibikin heboh dengan penampakan misterius babi ngepet", terdakwa Adam mengakui setelah menonton video tersebut terinspirasi untuk membuat isu babi ngepet.

Sebelumnya Adam Ibrahim disangkakan hukuman Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Terdakwa Adam mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya memiliki dua orang anak, sekarang mereka putus sekolah karena memang saya yang biayain semua, bahkan adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya," ujar Adam secara virtual saat menjawab pertanyaan dari rutan kelas 1 Cilodong, Depok.

Dalam kesehariannya terdakwa Adam sering mengajar majelis setiap 2 minggu sekali dan membagikan beras kepada muridnya, pekerjaan sampingannya adalah pengrajin kandang, ia dikenal sebagai pribadi yang baik, maka dari itu Adam sangat dipercaya oleh warga.

"Saya minta maaf dan selama di Polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti untuk shalat sunnah taubat, saya juga mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya anak saya yang menjadi korban atas ulah saya," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT