ADVERTISEMENT

Warga Jakpus Jangan Aneh-Aneh, ya! Pemkot Bakal Gelar Sidang Yustisi Bagi Pelanggar Tata Ruang, Ini Bentuk-Bentuk Pelanggarannya

Rabu, 3 November 2021 06:02 WIB

Share
Ilustrasi, Warga Jakpus Diminta Jangan Aneh-Aneh, Pemkot Bakal Gelar Sidang Yustisi Bagi Pelanggar Tata Ruang. (Foto/Ist)
Ilustrasi, Warga Jakpus Diminta Jangan Aneh-Aneh, Pemkot Bakal Gelar Sidang Yustisi Bagi Pelanggar Tata Ruang. (Foto/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap menggelar sidang yustisi bagi para pelanggar tata ruang guna memberikan efek jera bagi warga yang lalai menegakkan aturan.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan dengan melakukan rapat koordinasi dengan UKPD terkait dan Pengadilan Negara Jakarta Pusat.

"Untuk sidangnya, akan kita koordinasikan dengan Pengadilan. Sudin Citata sudah melakukan pendataan warga yang melanggar tata ruang, nanti akan kita lakukan pemanggilan," kata Irwandi, Kamis (2/11/2021)

Irwandi menjelaskan bahwa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mencatat ada sebanyak 472 pelanggar tata ruang di wilayah Jakarta Pusat.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi dalam proses penataan tata ruang antara lain pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, dan tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.

Oleh karenanya, pelaksanaan sidang yustisi diharapkan memberi efek jera bagi warga pelanggar tata ruang.

Pemkot Jakarta Pusat juga akan menyerahkan sanksi pengenaan denda para pelanggar berdasarkan hasil persidangan.

"Denda akan ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Denda dari hasil yustisi akan diserahkan ke kas Negara," pungkasnya. (Cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT