Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito. (ist)

NEWS

BPOM Rilis Ambang Batas Aman Plastik Mengandung Zat BPA sebagai Kemasan Makanan

Selasa 09 Nov 2021, 16:32 WIB

Kepala BPOM Jelaskan Soal Plastik Mengandung BPA

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski kemasan plastik berbahan polikarbonat sudah puluhan tahun digunakan secara aman dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. Bahkan penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM no.20 Tahun 2019.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito mengaku baru memahami dan belajar bahwa plastik berbahan Policarbonat (PC) berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA).

Temuan baru ini disampaikan BPOM dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI saat membahas masalah ketersediaan vaksin kemarin.

Penjelasan Penny sendiri merupakan jawaban atas pertanyaan anggota komisi X dari PKB, Arzetti Bilbina yang juga mengaku kurang paham soal BPA.

Arzetti menyelipkan pertanyaan BPA ini disela sesi dengar pendapat yang pembahasan tentang vaksin antara Komisi IX DPR dengan Kemenkes, Satgas Covid-19 dan BPOM.

Seperti diketahui, peraturan mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah ada dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang ditandatangani Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Disana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya. 

Seolah tak memperdulikan pendapat pakar plastik, pakar kesehatan dan keamanan pangan, Kemenperin dan pengusaha akan potensi risiko dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan pelabelan makanan minuman yang berpotensi terdapat migrasi BPA dari kemasan, dalam rapat Penny menyampaikan bahwa BPOM sangat concern berkaitan dengan BPA free ini.

“Kami sudah sampai pada kesimpulan bahwa nanti kami akan melakukan intervensi pada labelingnya. Jadi nanti ada upaya untuk pelabelan dari kemasan-kemasan tersebut, bisa jadi nanti ada label bebas BPA,” kata Penny dalam keteragannya kepada wartawan.

Sementara, dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana diatur mengenai batas aman maksimum dari zat kontak itu yang diijinkan bermigrasi ke pangannya. 

Penny juga mengatakan pertama yang akan dilakukan BPOM nantinya adalah terkait pemahaman konsumen yang dikaitkan dengan sumber bahan bakunya, apakah jenis ini memang mengandung BPA atau tidak.

“Karena, saya juga baru paham, belajar bahwa plastik yang PC, yang policarbonat bahwa itulah yang ada potensi mengandung BPA,” ucapnya. (adji)

Tags:
BPOM rilis ambang batas aman plastikPlastik Menandung Zat BisfenolPlastik mengandung zat BPAPlastik kemasan makanan

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor