SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menerobos masuk jalan tol Tangerang Merak, seorang pengendara motor Yamaha NMAX diamankan petugas PJR Korlantas Induk Ciujung.
Saat ini motor Yamaha NMAX diamankan di Kantor Induk PJR Korlantas Ciujung, Kabupaten Serang.
Sebelumnya pengendara motor yang menggunakan motor Yamaha Nmax melaju di antara kendaraan roda empat. Informasi yang dihimpun, pengendara sepeda motor itu masuk melalui gerbang Tol Merak.
Belakangan diketahui motor Yamaha NMax nomor polisi A 5103 SW tersebut dikendarai oleh Dawi (58) warga Jalan Fatahillah Karang Bolong, Desa Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Mengetahui adanya kendaraan roda dua masuk jalan bebas hambatan, petugas PJR langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegat pemotor di Gerbang Tol Serang Barat dan selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap Dawi.
Kepala Induk PJR Serang Korlantas Polri Tol Tangerang Merak, AKP Wiratno membenarkan adanya kejadian yang terjadi Minggu (7/11) sekitar pukul 18.45 WIB itu dan pihaknya juga sudah memberikan tindakan kepada pemotor yang melanggar tersebut lantaran memasuki jalan tol yang bukan peruntukannya.
“Motor sudah ditahan dan pengendara dilakukan penindakan dengan tilang karena tidak membawa dokumen kendaraan," ujar AKP Wiratno dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Senin (8/11/2021).
Sementara Dawi mengaku tersesat setelah mengikuti rombongannya yang menuju rumahnya namun tertinggal hingga dirinya tidak mengetahui bahwa telah menyasar memasuki jalan tol.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat diamankan Dawi tidak membawa dokumen kendaraan dan tidak memiliki SIM. Namun belakang, Dawi bisa menunjukkan STNK serta surat keterangan bahwa BPKP berada di pihak leasing.
Dawi juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan tol atas perbuatannya yang dapat merugikan semua pihak. Permohonan maaf yang disampaikan melalui rekaman video, Dawi juga menyampaikan permintaan maaf kepada petugas PJR dan pengelola tol Tangerang-Merak. (kontributor banten/rahmat haryono)