"Pelaku ini merupakan penumpangnya korban. Dia (pelaku) order dari Tambora ke Pasar Kemis, Tangerang," kata AKP Maryadi.
Sesampainya di kawasan Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/10/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengeluarkan senjata tajam.
"Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam, yakni cutter dan menikam korban tepat di bagian perutnya," ujarnya.
Tonton juga video "Terungkap! Showroom Tempat Vanessa dan Bibi Beli Mobil Pajero". (youtube/poskota tv)
Adanya hal itu, korban berusaha melawan dengan cara memukul pelaku, yang akhirnya berhasil ditumbangkan, meski korban pun mendapat luka cukup parah.
"Sempat duel, dan pelaku akhirnya tumbang, sementara korban masih sadar, namun lukanya cukup lumayan dengan tusukan di perut dan sayatan di kepala," ungkapnya.
Kini, MR dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (kontributor tangerang/veronica prasetio)