“Kamis 28 Oktober 2021 berhasil melakukan penangkapan saudara B di Bekasi, Jawa Barat, saudara AW Pelaku utama sedang dilakukan pengejaran oleh Resmob,” tutup Kombes Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati dan paling lama 20 tahun. (adji)