Tega Habisi Korban Gara-gara Ginian, 2 dari 3 Pelaku Pembunuhan Berencana di Hutan Kota Bekasi Ditangkap, 

Jumat 05 Nov 2021, 11:04 WIB
Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers, 2 dari 3 pelaku pembunuhan berencana di Hutan Kota Bekasi ditangkap, diantaranya AW alias A, dan B.(Foto/adji)

Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers, 2 dari 3 pelaku pembunuhan berencana di Hutan Kota Bekasi ditangkap, diantaranya AW alias A, dan B.(Foto/adji)

“Kamis 28 Oktober 2021 berhasil melakukan penangkapan saudara B di Bekasi, Jawa Barat, saudara AW  Pelaku utama sedang dilakukan pengejaran oleh Resmob,” tutup Kombes Yusri.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati dan paling lama 20 tahun. (adji)

Berita Terkait

News Update