Per Hari Raup Untung Rp7 Juta, Pabrik Miras Ciu di Cikupa Digerebek Polisi

Jumat 05 Nov 2021, 20:10 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan di lokasi penggerebekan pabrik Ciu di Tigaraksa. (Foto/Veronica)

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan di lokasi penggerebekan pabrik Ciu di Tigaraksa. (Foto/Veronica)

Pabrik Ciu di Cikupa Digrebek Polisi

Per Hari Raup Untung Rp7 Juta, Pabrik Miras Ciu di Cikupa Digerebek Polisi

Pabrik miras jenis ciu yang berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, digerebek aparat polisi Polresta Tangerang.  Pabrik miras ciu tersebut bisa menjual ratusan botol miras, per hari meraup Rp6 juta sampai Rp7 juta per hari.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pabrik minuman keras (miras) jenis ciu yang berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digerebek aparat polisi Polresta Tangerang.

Dari penggerebekan, petugas mendapati dua orang karyawan dan seorang pria yang merupakan pengelola dari pabrik olahan minuman tersebut.

"Kita amankan AC dan SA sebagai karyawannya dengan status saksi dan pengelolanya dengan inisial BA," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (5/11).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiganya merupakan kakak dan adik.

"Nyatanya ini bisnis keluarga, namun yang bertanggung jawab adalah BA, makanya atas kasus ini, BA kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Aktifitas itu pun diketahui, setelah adanya informasi dari warga setempat, perihal kerap mencium bau aneh dari ruko tersebut.

"Kita dapat informasi dari warga, disana dilakukan penyelidikan dan langsung kita gelar penggerebekan," kata AKBP Shinto Silitonga.

Di lokasi, polisi mengamankan puluhan botol miras ciu siap edar dan juga beberapa drum berisikan cairan minuman keras yang masih dalam proses pengolahan.

"Kita amankan 50 botol berukuran 600 ml, berisikan ciu siap edar, lalu puluhan drum yang berisikan bahan-bahan pembuatan minuman tersebut yang sedang difermentasi,".

Dari hasil pemeriksaan pun, pengelola sudah beraktivitas lebih dari satu tahun. Pabrik miras ciu tersebut bisa menjual ratusan botol miras, per hari meraup untuk Rp6 juta sampai Rp7 juta per hari.

"Dia beroperasi sudah lama, dan keuntungannya pun dalam per hari bisa raup untuk Rp6 sampai Rp7 juta. Sementara untuk edarannya di wilayah Bekasi," ungkapnya.

Kendati demikian, petugas masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan atas kasus ini, pengelola pabrik miras ciu akan dikenakan sanksi Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara. (*)
 

Berita Terkait

News Update