"Kita amankan 50 botol berukuran 600 ml, berisikan ciu siap edar, lalu puluhan drum yang berisikan bahan-bahan pembuatan minuman tersebut yang sedang difermentasi,".
Dari hasil pemeriksaan pun, pengelola sudah beraktivitas lebih dari satu tahun. Pabrik miras ciu tersebut bisa menjual ratusan botol miras, per hari meraup untuk Rp6 juta sampai Rp7 juta per hari.
"Dia beroperasi sudah lama, dan keuntungannya pun dalam per hari bisa raup untuk Rp6 sampai Rp7 juta. Sementara untuk edarannya di wilayah Bekasi," ungkapnya.
Kendati demikian, petugas masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan atas kasus ini, pengelola pabrik miras ciu akan dikenakan sanksi Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara. (*)