ADVERTISEMENT

Penyerobotan, Ahli Waris Tidak Terima Sebidang Tanah di Sawangan Kota Depok, Ternyata Telah Bersetifikat Orang Lain

Jumat, 5 November 2021 11:43 WIB

Share
Ahli waris tidak terima sebidang tanah di Sawangan Kota Depok, ternyata telah bersetifikat orang lain. (Foto/angga) 
Ahli waris tidak terima sebidang tanah di Sawangan Kota Depok, ternyata telah bersetifikat orang lain. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Ahli waris Ri'an bin Ri'in bin Bitjong, Asmit Ri'an tidak menerima lahan milik keluarganya di RT. 01/05, Kelurahan Sawangan, Kota Depok dan diduga telah diserobot oleh keluarga penggarap.

Asmit meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok untuk mengambil sikap atas tanah hak keluarga yang diserobot tersebut.

"Data dari kantor Kelurahan Sawangan tahun 2019, tanah dengan luas 8710 meter persegi No 109 Persil 59 masih terdaftar atas nama kakeknya, Ri'in bin Bitjong," ujar Asmit kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021) siang.

Asmit menyebutkan setelah ada pemekaran wilayah, terdapat perubahan data di tahun 2020, tanah tersebut atas nama Bapak Ri'in bin Bitjong berubah nomor menjadi 36/109 persil 56 DI.

Setelah kejadian itu terdapat kejanggalan, lanjut Asmit menceritakan dahulu lahan seluas 8710 meter persegi tersebut, pada bagian depan, kondisi tanahnya agak rendah (menghadap selatan), sempat berdiri bangunan rumah yang ditempati kakeknya, Ri'in.

Sedangkan, di bagian atasnya berdiri rumah Bitjong.

"Setelah Bitjong meninggal dunia, rumahnya tersebut ditempati oleh seorang penggarap, yakni H. Komad yang diteruskan ke anandanya bernama Madali. Berjalannya waktu, tanah pak Bitjong itu dipindah tangankan oleh si penggarap, dari Madali ke anaknya, Royani Madali, yang kemudian diakui dan diperjual belikannya ke orang lain," ungkapnya.

Selain itu sebagai pada ahli waris yang sah, dari pihak keluarga tidak pernah merasa menjual atau memindah tangankan, atau menggadaikan dan sebagainya, lahan tersebut.

"Sekarang kenapa tanah tersebut kini sudah ber-SHM dan dipasang plang (milik Ibu Andawaningsih. Kan aneh?," tuturnya.

Asmit berharap, lahan yang diklaim telah bersertifikat tersebut dapat dikembalikan ke keluarganya, sebagai ahli waris sah Ri'an bin Ri'in bin Bitjong. Namun, jika tanah tersebut benar telah ber-SHM, pihak terkait khususnya BPN dapat mempertanggung jawabkan perihal penerbitan sertifikat tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT