ADVERTISEMENT

Menko Polhukam Mahfud MD: Tim Satgas BLBI Telah Menyita Tanah PT TPN 124 Hektar Milik Tommy Soeharto

Jumat, 5 November 2021 21:23 WIB

Share
Menko Polhukam Mahfud MD. (ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Tim Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 124 hektar milik PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan punya Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Benar, hari ini Satgas Hak Tagih BLBI akan menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata  Menko Polhkam Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Mahfud MD mengatakan,  saat Satgas BLBI di sana, diketahui tanah tersebut masih disewakan. "Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," jelas Mahfud.

Menko Polhukam membeberkan, setelah dilakukan penyitaan, pemerintah akan melakukan balik nama. Sehingga tanah tersebut sudah milik negara. "Sehingga kita sita, dibalik namakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan timnya akan terus mengejar para debitur dan obligor yang belum membayarkan hutangnya. Dia mengaku sudah memiliki skema sehingga bisa mendapatkan hak untuk negara. "Iya kita sudah skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih hutangnya. Dulu sudah mulai dari Lipo 5juta hektare, sekarang Tommy, masih banyak lah, skemanya kapan sudah kita buat," kata Mahfud.

Sebelumnya,   Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021).

Aset tersebut berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Adapun secara total, Tommy Soeharto dan PT Timor Putera Nasional memiliki utang kepada negara sekitar Rp 2,6 triliun.

"Hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021).

Rio menegaskan, adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. Angka ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 per tanggal 24 Juni 2009.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," ungkapnya.
Pada Jumat (5/11/2021) hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut yakni:

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT