SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sampai saat ini masih mengejar beberapa perusahaan yang menunggak bayar premi BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai saat ini, Kejari Serang sudah memanggil sebanyak 73 perusahaan untuk diminta segera membayar tunggakannya itu, 3 diantaranya tidak hadir sehingga masih dilakukan pengejaran terus.
Kepala Kejari Serang Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, proses penagihan itu merupakan permintaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan-pemanggilan perusahaan yang bersangkutan.
"Makanya dari kemarin orang BPJS Ketenagakerjaan banyak yang mengantarkan di Kejari, untuk menyelesaikan persoalan tunggakan itu," katanya, Jumat (5/11/2021).
Disinggung terkait besaran tunggakan secara keseluruhannya, Freddy belum mau mengungkapkan dengan alasan masih dalam proses perhitungan.
"Belum itu mah, soalnya masih dalam proses perhitungan," pungkasnya.
Freddy menjelaskan, skema pembayaran tunggakan itu bisa dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan pada saat negosiasi yang dilakukan di Kejari antara pihak perusahaan, Kejari dengan pihak yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketika disepakati titik temu, maka ketiganya akan membuat kesepakatan terkait komitmen perusahaan untuk membayarkan besaran tunggakan itu," ucapnya.
Freddy juga tidak membatasi sampai kapan proses ini akan selesai. Namun yang jelas, ketika semuanya sudah rampung maka pihaknya akan melakukan evaluasi sebagai bahan koreksi ke depannya.
"Kami juga bersyukur Kejari Serang mendapat peringkat ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan dari sekian banyak Kejari di Banten," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)