Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000. (Adji)
-->
Ratusan mobil geruduk kantor Walikota Jakbar, ikuti uji emisi gatis yang digelar Pemkot Jakarta Barat. (Foto/cr01)
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000. (Adji)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.