Di samping itu, kata Simon, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.
LBH KITA juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum.
"Jadi, karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.
Simon menambahkan, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Bila memperhatikan ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 maka tindakan AJM adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya. (adji)