Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa (Foto/Poskota.co.id/Luthfi)

Regional

'Nikah Lagi Mah Boleh, Asalkan Jangan Gunakan Dana Desa'

Kamis 04 Nov 2021, 05:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena terungkapnya beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang yang tersandung kasus korupsi, akhir-akhir ini menjadi catatan khusus Pemkab Serang untuk mengevaluasi kembali pengawasan penggunaan dana desa. 

Secara kebijakan, memang dana desa itu pemberian dana dari pemerintah pusat, namun secara administrasi pengawasan tetap dilakukan oleh Pemda setempat. 

Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengungkapkan, terhadap beberapa kasus korupsi dana desa yang belakangan terjadi, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pemberian dana desa itu sendiri. 

Meskipun, sampai saat ini pihaknya secara ketat dan berkala terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades masing-masing.

"Jangan sampai dana desa itu dimanfaatkan untuk kepentingan yang bukan semestinya. Apalagi buat nikah. Nikah mah boleh, tapi jangan make dana desa. Itu juga kalau istri tuanya mengizinkan," katanya, Rabu (3/11/2021). 

Selama ini, pembinaan yang dilakukan Pemkab Serang melalui para Camat itu sudah terhitung bagus dan maksimal. Hal itu terlihat dari kasus penyelewengan dana desa itu yang minim sekali. 

Itu membuktikan kalau pengelolaan dana desa selama ini baik-baik saja dan sudah sesuai aturan.

Selain itu pembinaan yang dilakukan Pemda juga sudah berjalan efektif. Kalaupun ada persentasenya sangat kecil sekali.

"Pembinaan mah sudah bagus. Kalau misalnya dari 326 desa ada satu dua yang tersandung kasus korupsi seperti itu, manusiawilah. Ada aja yang nakal mah! Dan kalau sudah nakal, itu mau diawasi seketat apapun susah. Kecuali dia sudah kena batunya, baru sadar," pungkasnya. 

Terhadap beberapa mantan Kades yang tersandung kasus korupsi, Panji menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Serang tidak akan mengintervensi sedikitpun.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kalau menyangkut persoalan korupsi, karena itu tindak pidana personal. Bukan menyangkut kebijakan institusi pemerintah desa. Tapi kalau sifatnya personal, apalagi penggunaan dana negara dipakai untuk kebutuhan pribadi itu sudah jelas pelanggaran," ujarnya. 

Untuk itu Panji berharap kepada kepala desa terpilih yang akan dilantik nanti, terutama yang baru, jangan berani bermain-main dengan uang negara. Salurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kades baru ini akan diberikan pembinaan terkait dengan aturan teknis tentang cara penggunaan dana desa. Ada Bimtek dulu, supaya mereka mengerti," katanya.

Jangan sampai ketika dilantik kemudian ada anggaran desa dianggap uang pribadinya, lalu dipakai suka-suka. "Ini jangan sampai terjadi, makanya nanti diberikan pemahaman dulu," imbuhnya. 

Terpisah, Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengungkapkan, beberapa mantan Kades yang tersandung kasus korupsi itu, dikarenakan mereka tidak bisa mengembalikan sejumlah uang atas kelebihan atau penggunaan anggaran negara yang dilakukannya setelah adanya proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. 

"Kalau saja mereka mau mengembalikan sejumlah uang hasil temuan inspektorat itu kepada kas negara, maka kasusnya akan selesai sampai di situ," katanya. 

Akan tetapi, karena mereka tidak mengembalikannya dalam tempo 60 hari kerja setelah adanya temuan itu, maka perkaranya dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Kami sudah baik-baik meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana itu, tapi sampai beberapa kali dilakukan penagihan mereka tetap mengabaikannya," ucapnya. 

Atas apa yang dilakukannya itu, maka sudah menjadi sebuah resiko yang harus ditanggungnya ketika ia tidak mau diselesaikan dengan baik-baik.

"Pemberian dana desa itu sendiri setiap desa nilainya berbeda, tergantung kepada potensi yang ada di desanya masing-masing. Tapi secara garis besar, nilainya dari mulai Rp800 juta sampai Rp1 miliar lebih," katanya. 

Untuk proses pencairannya sendiri, lanjut Nanang, dilakukan setiap bulan untuk honor staf desa dan operasional, serta setiap menjelang ada kegiatan pembangunan fisik yang sudah direncanakan pada saat musyawarah desa. 

"Biasanya untuk honor dan operasional itu setelah ada SPJ dan pengajuan, baru dicairkan kembali," tuturnya. (Kontributor Banten/Luthfillah

Tags:
kades di kabupaten serang korupsi dana desadana desa di kabupaten serang dikorupsi kepala desadana desa di kabupaten serang dikorupsi kadesfenomena kades tersandung kasus korupsikades di kabupaten serang gunakan dana desa untuk nikah lagidana desa disalahgunakan untuk biaya nikah kades di kabupaten serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor