JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan sanksi terhadap kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021 mendatang.
Hal itu membuat para pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong mendatangi lokasi uji emisi, salah satunya di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).
Berdasarkan pantauan Poskota.co.id di lokasi, puluhan motor dan beberapa mobil nampak mengantre panjang di depan posko uji emisi.
Terlihat seorang teknisi sedang sibuk menaruh sebuah alat yang dimasukan ke dalam kenalpot motor. Alat itu terhubung dengan sebuah mesin yang akan membaca kondisi motor.
Brolin Gultom teknisi dari PT. Panca Jaya Setia yang bertugas saat itu mengaku, hari ini dirinya sudah menguji sekitar 50 kendaraan baik mobil dan motor.
"Hari ini kemungkinan sudah sampai 50 lebih kendaraan untuk motor dan mobil. Kalau yang kemarintuh sampai 62 kendaraan dalam satu hari, Jumat kemarin membludak jadi 70-an," kata Brolin, Rabu (3/11/2021).
Brolin menyebut, dirinya sudah membuka uji emisi di lokasi tersebut sejak Agustus 2021 lalu. Namun baru beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah pengendara yang ingin uji emisi.
Menurut dia, dari puluhan kendaraan yang diuji emisi beberapa hari ini, ada sekitar 10 sampai 15 motor yang belum lulus.
Brolin mengimbau kepada masyarakat untuk menyervis kendaraan pribadinya sebelum diuji emisi.
Hal itu, kata Brolin sangat memengaruhi hasil lulu tidaknya kendaraan saat diuju emisi.
"Harus servis, seperti tune up kalau mobil, kalau motor tun up juga tapi saya ingatkan kayak bersihkan karburator sama saringan bensin, saringan oli dan gusi," tutur Brolin.
Brolin juga menyarankan agar kendaraan diisi dengan bahan bakar yang baik saat akan diuji.
"Sama bensinnya ini bahan bakarnya kalau bisa harus bagus, kayak Pertamax atau Pertamax turbo," sambungnya.
Mereka yang mengikuti uji emisi kendaraan akan diberikan sertifikat hasil uji emisi. Di mana bagi yang lulus sertifikat berwarna hijau dan yang tidak lulus berwarna merah.
Sementara biaya normal uji emisi bagi kendaraan roda empat seharga Rp 200.000 dan kendaraan roda dua Rp 70.000.
Namun, semenjak pemberlakuan sanksi diumumkan, Brolin menyebut ada potongan sebesar 30 persen sehingga biaya uji emisi untuk mobil menjadi Rp 140.000 dan motor menjadi Rp 49.000. (cr-05)