JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fakta mengenai kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina perlahan terkuak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan Rachel Vennya sempat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Namun mantan istri Okin tersebut akhirnya kabur.
"Keterangan saksi, betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," ungkap Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi media, Rabu (3/11/2021).
Sayangnya Tubagus enggan membeberkan secata detail jumlah hari Rachel Vennya karantina dj Wisma Atlet. Pasalnya hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan.
"Ya untuk detail berapa hari jamnya, jam berapa itu masuk materi sidik," jelasnya.
Pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi setidaknya 4 alat bukti yang membuktikan Rachel Vennya kabur karantina. Adapun alat buktinya antara lain keterangan saksi dan ahli serta sejumlah dokumen.
Tubagus Hidayat menegaskan Rachel Vennya sudah memenuhi kriteria penetapan tersangka.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari 4. Keterangan saksi Keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen, hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan polisi atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan.
Dia menjalani pemeriksaan ke dua terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat, Senin, 1 November 2021.
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer beserta manajer, Maulida Khairunnisa juga nampak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyampaikan kasus kliennnya sudah masuk dalam tahap penyidikan polisi. Kendati demikian, status Rachel Vennya dalam pemeriksaan kali masih sebagai saksi.
Lebih lanjut, Indra menjawab adanya kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara selebgram jutaan pengikut itu menjamin kliennya akan bersikap kooperatif.
Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)
Teks Foto:
Rachel Vennya (cr07)