Sementara itu salah satu korban yang hadir ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu Munif (31) mengatakan, jika ia bersama 10 orang temannya telah merugi Sebesar 6,3 miliar.
"Kalau kerugia 6,3 M dalam satu grup 10 orang, itu yang dibawahnya banyak, itu yang belum laporan juga banyak, dibareskrim itu setau saya dari penyidik sekitar 1200 hingga 2000 yang melapor," ungkap Munif warga Jakarta Utara
Kedatangan ia bersama massa korban lainnya penipuan investasi bodong, menuntut uang kembali.
"Yang di harapkan uang kembali, itu hal yang lumrah lah yah, karena berapa persen yang bisa dikembalikan," sambung nya.
Diakui Munif bahwa ia telah ikut investasi tersebut hampir selama satu tahun, dan selama itu belum sama sekali mendapatkan keuntungan investasi.
"Di janjikan 0,5 persen per hari, satu bulan 15 persen uang, selama satu tahun belum pernah sama sekali mendapatkan uang," pungkasnya.
Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun oleh Poskota.co.id, Keenam tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Keenam tersangka tersebut Yaitu CEO Abdul Rahman Yusuf, EK , BA, SY, AW, Dan MR.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)