Kedua tersangka berinisial JB dan SR pun diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
JB dan SR sudah berada di sel tahanan Mapolrestra Jakarta Timur. Sedangkan tersangka AD masih berada di Lapas Kerobokan, Bali.
"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PStore yang ternyata dipalsukan," katanya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AD kepada polisi di Lapas Kerobokan, Bali, bahwa dirinya mengaku perbuatan penipuan yang dilakukannya dengan modus menggunakan KTP Palsu.
"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ungkap Erwin. (Cr02)