ADVERTISEMENT

Buntut Kasus Penipuan Transaksi Handphone yang Menyeret PStore Jakarta, Kepala Cabang Beri Saran dan Tips Begini

Rabu, 3 November 2021 01:16 WIB

Share
Kepala Cabang PStore Jakarta, Yusuf Ismail. (Foto/Ist)
Kepala Cabang PStore Jakarta, Yusuf Ismail. (Foto/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menyusul terungkapnya kasus pemalsuan akun Instagram toko ponsel PStore yang dilakukan pelaku berinisial AD, JB, dan SR. Pihak PStore Jakarta mengakui jika pemalsuan akun mereknya kerap terjadi.

Adapun AD beserta rekannya menipu korban untuk melakukan transaksi beli handphone dengan akun Instagram @pstorre.jakarta. Padahal akun Instagram yang resmi dari PStore yakni @pstore_jakarta.

"Kami memang sering mendapat aduan dari konsumen yang merasa telah membeli barang berupa ponsel, yang telanjur memesan ponsel melalui akun-akun palsu Instagram PStore, lalu uang telah ditransfer namun barang pesanan tak kunjung datang," ujar Kepala Cabang PStore Jakarta, Yusuf Ismail, di kawasan Condet Jakarta Timur Senin (1/11/2021).

Yusuf pun menegaskan, akun-akun palsu yang mengatasnamakan PStore cukup banyak ditemui.

Maka dari itu pihaknya mengingatkan masyarakat harus lebih berhati-hati ketika akan membeli handphone di toko PStore secara online.

"Jadi PStore itu akun palsunya banyak, ratusan akun palsu. Karena itu hati-hati bagi siapa saja yang ingin membeli ponsel di PStore yang ditawarkan di jejaring media sosial, Instagram, karena tak sedikit akun bodong. Saya lebih menyarankan masyarakat untuk datang dan transaksi langsung ke toko," ungkapnya.

Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan keberadaan akun-akun palsu yang beredar di media sosial, bahkan dirinya mengajak untuk sama-sama memerangi akun palsu tersebut.

"Kami ajak masyarakat untuk sama-sama memberantas dan memerangi akun-akun palsu terutama yang mengatasnamakan Pstore, jika merasakan di rugikan segera lapor ke pihak berwajib," imbuhnya.

Dia pun memberi apresiasi terhadap jajaran Polres Jakarta Timur yang telah berhasil menguak kasus penipuan jual beli handphone secara online melalui akun Instagram palsu yang mencatut nama PStore sebagai nama akun.

Dikabarkan sebelumnya, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, kembali mesti berhadapan dengan hukum.

Pembinaan di Lapas Kerobokan ternyata tak membuat AD jera terhadap proses hukum.

Buktinya, AD kembali melakukan penipuan lewat aplikasi penjualan online yang dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan, Bali.

Penipuan bermodus dengan mencatut nama toko elektronik PStore melalui akun Instagram. Lantas pelaku membuat akun Instagram PStore palsu guna melakukan penipuan secara daring.

Bahkan AD menjadi otak utama dalam modus penipuan tersebut.

"Tersangka inisial AD, narapidana di Lapas Kerobokan Bali. Yang bersangkutan memasukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atas nama Putra Siregar untuk memuluskan aksi penipuannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Kata Erwin, kasus ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari korban bernama Bonar Christiantoro, datang ke Mapolrestro Jakarta Timur guna menyampaikan jika dirinya ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan Putra Siregar.

Lanjutnya, kasus itu diselidiki oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Dari hasil yang diperoleh dari transaksi di ATM BCA Pondok Gede maka didapatkan beberapa alat bukti yang selanjutnya dikembangkan.

"Dari pengembangan didapatkan nama tiga orang tersangka berinisial AD, JB dan SR. Mereka bekerja secara terpisah di beberapa kota," tuturnya.

Dalam beraksi, AD dibantu oleh rekannya yakni JB dan SR. 
JB bertugas menampung uang dan menarik uang yang ditransfer oleh korban, alih-alih menipu jual beli handphone via akun Instagram Pstore palsu.

Sementara itu, JB ini berada di Sidrap, Sulawesi.

Sedangkan tersangka SR berperan membuat ATM dan Simcard. SR juga membuat akun Instagram PStore palsu.

"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke toko Pstore resmi dan diketahui bahwa ini (akun) PStore palsu. Kerugian korban Rp 1,8 juta," katanya.

Kedua tersangka berinisial JB dan SR pun diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

JB dan SR sudah berada di sel tahanan Mapolrestra Jakarta Timur. Sedangkan tersangka AD masih berada di Lapas Kerobokan, Bali.

"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PStore yang ternyata dipalsukan," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka AD kepada polisi di Lapas Kerobokan, Bali, bahwa dirinya mengaku perbuatan penipuan yang dilakukannya dengan modus menggunakan KTP Palsu.

"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008. 

"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ungkap Erwin. (Cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT