Karena Facebook, Polisi Tangkap Satu Pelaku Jambret HP Milik Anak Perempuan di Penggilingan

Selasa 02 Nov 2021, 16:24 WIB
Terekam kamera CCTV aksi penjambretan handphone milik anak perempuan di wilayah Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, Polisi berhasil tangkap satu pelaku. (instagram/@infopenggilingan) 

Terekam kamera CCTV aksi penjambretan handphone milik anak perempuan di wilayah Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, Polisi berhasil tangkap satu pelaku. (instagram/@infopenggilingan) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah mendapatkan laporan dan karena facebook Polisi tangkap satu pelaku jambret HP milik anak perempuan di Penggilingan.

Seorang anak perempuan jadi korban jambret di wilayah Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, RT 12/09, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021).

Aksi penjambretan itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Terlihat sekira pukul 11.16 WIB, korban bersama rekannya tengah berjalan kaki sambil menggenggam handphone di tangan kirinya. 

Tiba-tiba  dua pemuda yang berboncengan naik sepeda motor jenis matic warna merah datang memepet lalu satu pelaku merampas handphone milik korban. 

Korban sempat berupaya mempertahankan handphone-nya saat dirampas hingga terlihat tarik-menarik dengan pelaku.

Nahas, upayanya itu gagal, handphone anak itu terampas. Kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri. 

Sementara anak perempuan tersebut tampak berupaya meminta tolong.

Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma menyampaikan selepas penjambretan itu terjadi, orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan sudah ditindaklanjuti. 

"Satu pelaku berinisial PA (23) sudah kita amankan, hari ini sudah diamankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/11/2021). 

Awal mula penangkapan terjadi ketika orangtua korban mendapatkan handphone anaknya dijual pelaku melalui Facebook, dari situ akhirnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung. 

Dengan berpura-pura sebagai pembeli, orangtua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku kemudian mengajaknya bertemu untuk melakukan pembayaran. 

Tonton juga video "Akibat Panik, Seorang Pemuda Hilang Setelah Lompat ke Sungai". (youtube/poskota tv)

"Setelahnya langsung kita amankan dan tahan di Polsek Cakung. Untuk pelaku yang satunya, yang bertugas mengemudikan motor saat kejadian masih dalam pengejaran anggota," ujarnya. 

Satria menjelaskan PA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya CCTV yang merekam kejadian serta handphone korban yang hendak dijual pelaku lewat Facebook

"Identitas pelaku yang satunya sudah kita dapat dari keterangan PA. Untuk pelaku yang sudah diamankan juga masih dalam pemeriksaan terkait sudah berapa kali melakukan, masih kita dalami," terangnya. (cr02) 


 

Berita Terkait

News Update