Penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang, tengah dilakukan verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Foto/ihsan fahmi)

Bekasi

Perpanjang Kontrak DKI Jakarta, Uang Kompensasi Warga di TPST Bantargebang Tengah Dilakukan Verifikasi Pihak Dinas LH Kota Bekasi

Minggu 31 Okt 2021, 03:49 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyetujui perjanjian kerjasama perpanjangan kontrak Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga lima tahun mendatang.

Perjanjian kerja sama tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2021) lalu.

Adapun dalam perjanjian kontrak tersebut, uang yang digelontorkan oleh Pemvrop DKI Jakarta untuk setiap tahunnya sebesar Rp379,5 miliar.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan terkait kompensasi warga yang di TPST Bantar gebang tengah dilakukan verifikasi.

"Kemarin tiga kelurahan, nah kalau 2022 mungkin satu kelurahan lagi nambah, yang kelurahan bantar gebang," ujar Yayan, Sabtu (30/10/2021) 

Yayan mengungkapkan bahwa dalam penerimaan uang kompensasi akibat dampak dari PTST Bantargebang, pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa penerimaan uang kompensasi tersebut berasal dari Pemprov DKI Jakarta serta besaran jumlah setiap tahunnya, tetap sama seperti tahun sebelumnya.

"Kita lagi verifikasi dulu, (para penerima uang kompensasi dari TPST Bantar Gebang). Dana dari DKI tetap sama," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa setiap warga yang terdampak dari adanya TPST Bantargebang, agar seyogyanya dapat mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah

"Yang jelas kita sedang menghitung supaya warga Bantargebang itu bisa mendapatkan dana pemerintah," pungkasnya.

Sementara, sebelumnya dikatakan oleh Camat Bantargebang, Warsim Suryana, bahwa ditahun depan (2022) uang kompensasi akan bertambah sebesar Rp50 ribu.

Dimana akan diberikan berdasarkan per kartu keluarga (KK) di tiga kelurahan, Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.

Tonton juga video "Terekam CCTV Pencurian Motor Setelah Ditinggal Sebentar Oleh Pemilik". (youtube/poskota tv)

"Besaran nominal tahun 2022 buat tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) jadi Rp400 ribu per bulan, naik Rp50 ribu, dimana sebelumnya Rp350 ribu," ujar Warsim, Senin (25/10/2021).

Sementara, untuk kelurahan Bantargebang, kelurahan yang diajukan masuk dalam usulan mendapatkan uang kompensasi, hanya mendapatkan Rp150ribu.

Ada sekitar 18 ribu KK sebelumnya mendapatkan uang kompensasi dari TPST Bantargebang, yang terdiri dari tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik).

Sedangkan untuk Kelurahan Bantargebang terdapat sebanyak enam ribu KK. (ihsan fahmi)

Tags:
uang kompensasi kepada warga terdampak tpst bantargebang tengah dilakukan verifikasiuang kompensasi dampak tpst bantargebangperpanjangan kotrak dki jakarta dengahn bantargebangpembuangan sampah jakarta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor