Wow Mantap! Masih PD di Tengah Pandemi, Investasi Sektor Industri Tembus Rp237 Triliun

Sabtu 30 Okt 2021, 16:18 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global, sejumlah sektor industri masih percaya diri menggelontorkan dananya di Indonesia dalam rangka membangun pabrik baru atau memperluas usaha (ekspansi).

Hal ini tercermin dari realisasi investasi sektor industri sepanjang Januari-September 2021 yang mencapai Rp236,8 triliun atau memberikan kontribusi sebesar 35,9% pada total investasi nasional.

“Meski dihadapkan pada berbagai tantangan global, khususnya dampak pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur di Indonesia tetap memainkan peranan pentingnya, terutama sebagai penopang atau motor penggerak utama  bagi perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/10).

Merujuk data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), selama sembilan bulan tahun ini, penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor industri menembus Rp63 triliun.

Sementara penaman modal asing (PMI) di sektor industri berkontribusi Rp173,8 triliun. Artinya, para investor luar negeri meyakini Indonesia sebagai negara tujuan yang tepat dalam membangun basis produksi mereka.

Sementara itu, pada Januari-September tahun 2021, total nilai investasi nasional tercatat Rp659,4 triliun atau naik 7,8% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp611,6 triliun.

Realisasi investasi nasional selama sembilan bulan ini telah mencapai 73,3% dari target Rp900 triliun pada tahun 2021. 

Menperin mengemukakan, kepercayaan diri para pelaku industri dalam menanamkan modalnya di tanah air, karena didukung beberapa program dan kebijakan strategis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Misalnya, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penerbitan UU Cipta Kerja tersebut, merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Dalam implementasinya, UU Cipta Kerja telah banyak memberikan kemudahan bagi para investor di sektor industri, baik itu kemudahan dalam mendapatkan perizinan usaha maupun menerima fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal,” paparnya.

Menperin menjelaskan, aktivitas investasi di sektor industri selama ini terbukti mampu memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, mulai dari penerimaan devisa hingga penyerapan tenaga kerja.

Berita Terkait

News Update