Kemudian Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
"Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait," tuturnya.(*)