Wah, Polri Telah Merima Surat Menteri PANRB Terkait Permohonan Penetapan Pengangkatan Jadi ASN untuk 57 Eks Pegawai KPK

Jumat 29 Okt 2021, 23:42 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

Kemudian Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

"Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait," tuturnya.(*)

Berita Terkait

News Update