Tidak Terpuji! Pria di Duren Sawit Remas Payudara Emak-emak dengan Modus Tanya Alamat

Jumat 29 Okt 2021, 15:32 WIB
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan seorang pemuda berinisial IAN (23) di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur terekam kamera CCTV pada Selasa (26/10/2021). (ist)

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan seorang pemuda berinisial IAN (23) di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur terekam kamera CCTV pada Selasa (26/10/2021). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial IAN (23) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bukan tanpa alasan, ia ditahan lantaran melakukan pelecehan seksual bermodus remas payudara.

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud menyampaikan, IAN terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 10.35 WIB.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan ibu satu anak berusia sekira 30 tahun pulang berbelanja dari sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Duren Sawit. 

"Ketika korban pulang belanja pelaku menghampiri. Dia pura-pura nanya alamat sama korban, ketika korban menjawab dia menyentuh bagian dada korban," katanya saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Korban sempat berupaya menangkap pelaku dengan cara menarik lengannya, namun sayang upayanya gagal sebab pelaku memacu sepeda motor yang dikemudikannya dan langsung tancap gas untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Pelaku leluasa beraksi sebab saat kejadian, tak ada warga beraktivitas di sekitar lokasi, sedangkan korban dalam keadaan berjalan kaki sehingga tak mampu mengejar. 

Selepas kejadian, korban melapor ke SPKT Polsek Duren Sawit serta menyerahkan bukti rekaman dari satu rumah warga CCTV yang menyorot aksi remas payudara tersebut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim pelaku berhasil kita amankan. Barang bukti diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, serta pakaian digunakan pelaku saat kejadian," tuturnya. 

Kata Suyud, pelaku diamankan pada Kamis (28/10/2021) malam dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. IAN dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

IAN pun terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif IAN melakukan pelecehan seksual karena bernafsu melihat korban.

Berita Terkait

News Update