JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus penyebaran Hoax atau berita bohong Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Kamis (28/10/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan vonis kasus penyebaran Hoax atau berita bohong oleh Jumhur Hidayat.
"Hari ini agendanya pembacaan putusan majelis hakim, rencananya pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, Kamis (28/10/2021).
Pantauan Poskota.co.id, sidang ini dilaksanakan di ruang sidang utama pengadilan negeri jakarta selatan pukul 10.30 WIB.
Pada sidang sebelumnya, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri Jaksel dan diyakini terbukti menyebarkan berita bohong terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Terdakwa diyakini oleh jaksa telah bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia terjerat atas kasus penyebaran berita Bohong pada Cuitan di akun prinadi Twitter nya @jumhurjihidayat dengan Jumlah Followers 22.4K dan Pengaturan Twitter bersifat terbuka sehingga dapat dilihat dan diakses oleh semua orang.
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku penasihat hukum Jumhur meminta hakim membebaskan aktivis buruh itu.
Karena dia tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran sebagaimana dituduhkan jaksa. (PKL/01)