Ayu Ting Ting Laporkan KD dengan Dua Kasus Berbeda di Polda Metro Jaya

Jumat 29 Okt 2021, 15:37 WIB
Ayu Ting Ting dan Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang. (cr07)

Ayu Ting Ting dan Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Minola Sebayang, kuasa hukum Ayu Ting Ting mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Kartika Damayanti alias KD dengan dua kasus yang berbeda.

Sebelumnya Ayu Ting Ting melaporkan akun haters @gundik_empang milik Kartika Damayanti di Ditkrimum atas dugaan kasus penghinaan.

Sementara baru-baru ini, dia kembali melaporkan akun haters tersebut ke Ditkrimsus atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Yang pertama itu kan orang yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, kan begitu. Orangnya. Cara dia melakukan penghinaan itu dengan tulisan, tulisannya di IG. Nah yang kemarin kami laporkan itu adalah akunnya, akunnya kan belum kami laporkan," ujar Minola Sebayang saat dihubungi media, Jumat (29/10/2021).

"Kalau kita tidak laporkan akunnya, kita hanya khawatir, nanti itu akan menjadi kendala dalam proses hukum," jelas Minola.  

Minola mengatakan laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik diajukan guna memperkuat.

Pasalnya bentuk penghinaan yang dilaporkan terhadap KD ialah berupa tulisan yang diunggah di media sosial.

Menurutnya tindakannya ini justru akan mempermudah proses penyelidikan kasus ke depan.

"Karena kalo kita lihat lagi juga nanti mereka akan juga mempersoalkan bentuk tulisannya melalui apa. Melalui media sosial, Instagram. kan pasti akan muter kesitu lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Minola menyampaikan tak ada yang salah dengan melaporkan dua kasus dengan objek yang sama.

Hal tersebut tak dilarang dalam perundang-undangan.

Berita Terkait
News Update