ADVERTISEMENT

Sidang Putusan Vonis Kasus Hoaks Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan Ditunda Tanggal 11 November

Kamis, 28 Oktober 2021 16:57 WIB

Share
 Suasana sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan vonis untuk terdakwa Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan. (foto: PKL-01)
 Suasana sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan vonis untuk terdakwa Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan. (foto: PKL-01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Sidang dengan Agenda pembacaan putusan vonis kasus penyebaran Hoax atau berita bohong oleh Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan Ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Sidang kali ini sempat dibuka oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo, akan tetapi pembukaan sidang hari ini untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

Persidangan yang di selenggarakan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan ini dimulai pada pk. 11:00 WIB dan di hadiri oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo, dua orang hakim anggota Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi, Pengacara Jumhur Okky Wiratama, Terdakwa Jumhur Hidayat, Keluarga Jumhur Hidayat dan beberapa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Sidang Pembacaan Putusan Jumhur Hidayat di tunda selama dua minggu ke depan yaitu Pada tanggal 11 November mendatang, dikarenakan terdapat pergantian ketua majelis hakim dan Pihak pengadilan ingin menggali dan menyusun lagi supaya Lebih komprehensif.

“Saudara sehat, ya, putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim, masih dengan yang baru di Kalimantan itu”, ujar Hakim Hapsoro Widodo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2021)

"Setelah bermusyawarah putusan ditunda, mohon maaf ya, Pak. Baik untuk itu kita tunda dua minggu lagi, 11 November," lanjut hakim

Diketahui rencana Pembacaan vonis terdakwa Jumhur Hidayat diagendakan hari ini pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga dua minggu kedepan Pada sidang (23/09/2021) yang berangedakan pembacaan tuntutan sebelumnya, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri Jaksel dan diyakini terbukti menyebarkan berita bohong terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja

Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'. Bangsa penjajah kalimat tersebut dapat digolongkan kebencian dalam hal ini mengkreditskan kalangan bawah.

Dan Jumhur terjerat atas kasus penyebaran berita Bohong pada Cuitan di akun prinadi Twitter nya @jumhurjihidayat dengan Jumlah Followers 22.4K dan Pengaturan Twitter bersifat terbuka sehingga dapat dilihat dan diakses oleh semua orang. (Adji/PKL-01)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT