Wuih Mantab, Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bantaeng Gunakan Metode E-Voting, Diikuti 17.242 Pemilih

Kamis 28 Okt 2021, 16:05 WIB
Pemantauan secara virtual Pilkades serentak menggunakan e-voting. (foto: dok.Kemendagri)

Pemantauan secara virtual Pilkades serentak menggunakan e-voting. (foto: dok.Kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ini dia satu langkah yang mantab. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan,  menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting).

Hal itu diketahui saat pemantauan yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap enam kabupaten di Indonesia yang tengah melaksanakan Pilkades Serentak pada Rabu (27/10/2021).

"Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng menggunakan metode E-Voting, jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng sebanyak 43 dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 17.242 orang,” ujar Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Aferi S. Fudail dalam keterangannya yang diterima Kamis (28/10/2021), Kabupaten Bantaeng pun dinilai dapat dijadikan contoh dalam penyelenggaraan pilkades secara elektronik.

Harapannya, praktik ini bisa diaplikasikan pula pada pilkades di daerah lainnya. Kemudian, dalam pelaksanaan pilkades secara elektronik itu terdapat beberapa perangkat yang perlu dipersiapkan.

Misalnya, pembaca KTP-elektronik, generator kartu voting-token, pembaca kartu pintar (smart card), mesin e-voting, dan printer kertas struk pilihan.

Dengan metode ini, hasil pemungutan suara didapatkan secara realtime. Tak hanya itu, mekanisme ini juga diklaim mampu mencegah pemilih ganda dan merekam jika terjadi kecurangan DPT.

Adapun secara umum alur pemungutannya adalah sebagai berikut: pertama, pemilih memasukkan token ke mesin e-voting; kemudian menentukan pilihan; lalu mesin e-voting akan mencetak kertas audit; pemilih lantas mengambil dan memasukkan kertas audit ke kotak audit; mesin e-voting otomatis menghitung hasil pemungutan suara; dan mesin e-voting mengirimkan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Dalam dialog dengan Bupati Bantaeng beserta jajarannya saat itu, Tim dari Ditjen Bina Pemdes yang dipimpin Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S Fudail juga menerima laporan terkait persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak, mulai dari aspek logistik, keamanan, protokol kesehatan, hingga hal teknis lainnya.

Dalam laporan itu, diketahui Kabupaten Bantaeng telah menerapkan protokol kesehatan pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2021. Di dalamnya dimuat ketentuan soal penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah maksimal DPT sebanyak 500 orang per tempat pemungutan suara (TPS).

Berita Terkait
News Update