Meski demikian menurut dia kasus yang menjerat Anggota DPRD Kota Tangerang bersama rekannya ini terkesan dibiarkan.
"Harusnya sudah ada yang ditetapkan tersangka dan mungkin bisa ditahan. Kasus ini harus bisa segera diungkap, apalagi pihak kepolisian sudah menyita barang bukti yang diklaim terduga sebagai air soft gun," kata dia.
"Meskipun air soft gun ini tidak boleh dibiarkan. Ini sudah masuk dalam undang undang darurat," ujarnya.
Sementara itu Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah juga mempertanyakan ketegasan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.
"Harusnya jika dua alat bukti sudah ada polisi harus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Dengan lambatnya kasus ini ditangani, lanjut Halimah, ini akan menjadi preseden buruk bagi instansi Polri.
"Kalau memang tidak ada transparansi ke publik ini bahaya. Nanti yang ada publik tidak percaya lagi dengan Polri, apalagi dalam kasus ini saya lihat terlapor dan pelapor memiliki perbedaan karena pelapor hanya orang biasa dan terlapor adalah dewan yang merupakan perwakilan masyarakat," ujarnya.
Dia menegaskan dalam hal ini pihak Kepolisian harus transparan ke publik dalam mengungkap kasus tersebut.
Kata Halimah jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian harus menjelaskannya.
"Ini perlu dipertanyakan apa yang menjadi hambatan dalam proses ini. Saya rasa jika memang ada unsur pidana polisi harus segera memproses lebih lanjut," ungkapnya.
"Saksi saksi dan visum saya rasa sudah bisa menjadi dua alat bukti untuk menaikan perkara ini. Lalu ada apa ? Kenapa terkesan mandek," tuntasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengaku belum mengetahui ihwal update kasus tersebut.