JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - WYS (23), pelaku eksibisionis yang pamer kemaluan di dekat Stasiun Sudirman, dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, WYS kini sudah ditahan di Polsek Tanah Abang.
Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu ditangkap beberapa hari lalu setelah aksi eksibisionisnya Pamer Kemaluan kepada perempuan pejalan kaki viral di media sosial.
"Untuk perbuatan tersangka tersebut, kita persangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," kata Setyo, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Setyo mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi pelecehan tersebut untuk mewujudkan fantasi seksualnya.
"Dapat kita lihat adalah karena fantasinya dia Pamer Kemaluan tersebut," kata Setyo.
Dari pengakuan tersangka, ia baru sekali melakukan aksi tersebut. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Video aksi eksibisionis ini viral setelah diunggah oleh korban melalui akun tiktok @embaaak pada Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan bahwa peristiwa di video itu terjadi pada 15 Oktober lalu pukul 19.00 WIB di trotoar menuju Stasiun Sudirman.
"Jadi beberapa waktu lalu gue sempat ketemu sama pelaku eksibisionis di jalan dari kantor gue menuju Stasiun Sudirman," ucap korban dalam video tersebut.
Dalam video yang berasal dari rekaman CCTV terlihat jalan trotoar sedang sepi dari pejalan kaki. Pelaku tersorot kamera menunggu di pojokan jalan.
Begitu korban melintas, pelaku langsung membuka celananya dan Pamer Kemaluan atau alat kelaminnya. Korban pun langsung seketika berlari ke arah stasiun. "Gue nangis, gue lari, gue teriak," ujar korban.
Setelah korban lari menghindar, si pelaku eksibisionis yang Pamer Kemaluan juga langsung kabur ke arah berlawanan. (cr-05)