JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Kesehatan akhirnya kembali menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Diketahui sebelumnya, tarif tes PCR seharga Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.
Saat ini tes PCR turun harga menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.
Evaluasi penurun harga tes PCR ini dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir memastikan pemerintah sepakat dengan evaluasi tersebut.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ungkap Kadir dalam konferensi pers, dilansir dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).
Kadir juga menyebut, hasil tes PCR berdasarkan tarif tertinggi terbaru dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah agar harga Tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.
Presiden Jokowi juga memberikan perintah agar ke depannya syarat perjalanan sudah harus mulai dilonggarkan.
Hal tersbut disampaikan oleh Luhut pada saat menghadiri rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut Binsar.
Bukan hanya membahas soal tes PCR saja, Luhut juga mengatakan rapat tersebut membahas tentang berbagai kritik penerapan PCR saat kasus Covid-19 mulai menurun.
Luhut menegaskan kalau tes PCR akan tetap diwajibkan untuk dilakukan dalam penerbangan pesawat demi dapat mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19.
Kekhawatiran juga datang dari tingkat mobilitas masyarakat Indonesia yang meningkat seiring melandainya kasus Covid-19.
"Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia," imbuhnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi arahan kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin agar menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal ini disampaikan oleh Jokowi di Istana Merdeka dikutip Poskota.co.id dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Jokowi meminta agar Kemenkes membuat kebijakan penurunan harga Rp450 ribu sampai Rp550 ribu. Jokowi berharap dengan penurunan harga ini, tes Covid-19 dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. (Cr09)