ADVERTISEMENT

Ada Kabar Baik! Pemerintah Akhirnya Turunkan Harga Tes PCR di Jawa-Bali, Makin Terjangkau?

Rabu, 27 Oktober 2021 18:28 WIB

Share
Ilustrasi, suasa pasien saat melakukan tes pcr. (Foto/Ist)
Ilustrasi, suasa pasien saat melakukan tes pcr. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Kesehatan akhirnya kembali menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Diketahui sebelumnya, tarif tes PCR seharga Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.

Saat ini tes PCR turun harga menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.

Evaluasi penurun harga tes PCR ini dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir memastikan pemerintah sepakat dengan evaluasi tersebut.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ungkap Kadir dalam konferensi pers, dilansir dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).

Kadir juga menyebut, hasil tes PCR berdasarkan tarif tertinggi terbaru dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah agar harga Tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.

Presiden Jokowi juga memberikan perintah agar ke depannya syarat perjalanan sudah harus mulai dilonggarkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT